; SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI SMAN 1 SOLOK
Pencarian
Waktu Solok
Login Member
Username:
Password :
Banner
Statistik
  Visitors : 680036 visitors
  Hits : 1288 hits
  Today : 27 users
  Online : 2 users
:: Kontak Admin ::

fauzi.s.kom    
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Agenda
19 October 2025
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan

Dalam rezim keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: 

  1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa; 
  2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru; 
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 
  4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan; 
  5. mempublis anak-anak bermasalah; 
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; ; 
  7. mengungkap rahasia pribadi seseorang; 
  8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan. 

Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.